Dalam memasuki era globalisasi dan pasar bebas sangat diperlukan lembaga pendidikan yang legitimasi dan tenaga pendidikan yang profesional. Untuk menjawab era global yang mengalami perubahan-perubahan setiap unsur dalam dunia pendidikan yang sangat cepat dan komplek sangat dibutuhkan suatu arah untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar menjadi profesional dan berhasil dengan optimal.
Secara umum manusia itu membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya dan pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi melalui proses pembelajaran. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 3 yaitu :
- Warga negara berhak mendapat pendidikan
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia bagi kehidupan bangsa.
Sedangkan Pendidikan Nasional itu sendiri yang tercantum di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3).
Sedangkan prinsip pendidikan itu harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi hak assasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa (pasal 4) dan jalur pendidikan di Indonesia terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya (pasal 13 ayat 1). Untuk pendidikan anak usia dini itu sendiri sudah tercantum dalam UUD No. 20 Tahun 2003 pasal 28 ayat 1 – 3 yaitu :
- Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
- Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal dan informal.
- Dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak.
Sedangkan kebijakan Kantor Wilayah Propinsi Jawa Timur itu sendiri adalah menitikberatkan pada Mutu Pendidikan dan Mewujudkan Wajib Belajar Pendidikan 9 Tahun.
Sementara untuk kebijakan Pemerintah Daerah itu sendiri yaitu :
1. Menitikberatkan pada mutu yaitu dengan mengadakan sekolah yang berprestasi.
2. Mengembalikan Citra Surabaya sebagai gudang ilmu.
3. Mengadakan sekolah yang bersih, bagus dan berkualitas.
Untuk itu sangat diperlukan program yang dapat dipakai acuan untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan dalam 1 tahun ke depan. Dengan adanya program kerja ini diharapkan kegiatan-kegiatan pendidikan lebih terarah dan profesional.
0 comments:
Post a Comment